Etika Publikasi
EEMISAS : Electrical, Electronics, Mecahanical, Informatic, and Social Applied merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Unit Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu (UPPM PM)
Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis. Kode Etika Publikasi Ilmiah pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu (a) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (b) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan (c) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.
Kode Etik Pengelola Jurnal :
1. Penerbit EEMISAS bertanggungjawab menerbitkan naskah yang telah melalui proses editing, penelaahan, dan layout sesuai dengan kaidah penerbitan Jurnal Ilmiah
2. Penerbit EEMISAS bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan mitra bestari dalam menjalankan tugasnya masing-masing
3. Penerbit EEMISAS bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial
Kode Etik Penulis (Author) :
1. Standar Pelaporan : Penulis harus menyajikan laporan akurat dari riset asli yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Para peneliti harus menyajikan hasil penelitian mereka secara jujur dan tanpa fabrikasi, pemalsuan atau manipulasi data yang tidak tepat. Naskah harus mengandung detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi pekerjaan. Pernyataan yang curang atau dengan sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman pengajuan jurnal.
2. Orisinalitas dan Plagiarisme : Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa naskahnya merupakan karya aslinya. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi kecuali para editor telah setuju untuk melakukan publikasi bersama. Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun milik penulis, harus benar-benar dinyatakan dan direferensikan. Literatur utama harus dikutip jika memungkinkan. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus muncul dalam tanda kutip dengan kutipan yang sesuai.
3. Publikasi Ganda atau Bersamaan : Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Publikasi ganda yang berasal dari sebuah proyek penelitian harus diidentifikasi dengan jelas dan harus merujuk publikasi utama.
4. Pengakuan Sumber : Penulis harus mengakui dan mengutip semua sumber data yang digunakan dan berpengaruh dalam karyanya. Pengakuan yang sesuai atas karya orang lain harus selalu diberikan.
5. Kepengarangan Naskah : Kepengarangan terhadap sebuah naskah harus menggambarkan konribusi individu atas karyanya. Karangan harus dibatasi bagi mereka yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan atau interpretasi dari studi yang dilaporkan. Orang lain yang telah membuat kontribusi signifikan harus tercantum sebagai rekan penulis. Dalam kasus di mana kontributor utama terdaftar sebagai penulis, sementara mereka yang kurang kontribusinya pada penelitian atau publikasi tercantum dalam bagian pengakuan (ucapan terima kasih). Penulis juga memastikan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan dan memasukkan nama mereka sebagai rekan penulis.
6. Pengungkapan Konflik Kepentingan : Dalam naskahnya, semua penulis harus mengungkapkan setiap konflik keuangan atau substantif yang mungkin mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan atas proyek harus diungkapkan.
7. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Dipublikasi : Jika penulis menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirimkan, maka penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskahnya.
Kode Etik Editor :
1. Keputusan Publikasi : Berdasarkan laporan review dari dewan redaksi, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi pada naskah. Validasi karya yang dipertanyakan dan kepentingannya bagi para peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan semacam itu. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dari dewan redaksi dan dibatasi oleh persyaratan hukum seperti yang berlaku saat ini terkait dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas semua yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan dan menjaga integritas catatan yang dipublikasikan.
2. Tinjauan Manuskrip : Editor harus memastikan bahwa setiap naskah pada awalnya dievaluasi oleh editor untuk orisinalitas. Editor harus mengatur dan menggunakan ulasan sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses tinjauan sejawat mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau sejawat. Editor harus menggunakan peninjau sejawat yang tepat untuk makalah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang dengan keahlian yang cukup dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
3. Adil : Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima ditinjau karena konten intelektualnya tanpa memperhatikan jenis kelamin, jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dll dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk membuat keputusan yang adil dan tidak bias adalah penegakan prinsip independensi dan integritas editorial. Editor berada dalam posisi yang kuat dengan membuat keputusan tentang publikasi, yang membuatnya sangat penting bahwa proses ini berjalan seadil mungkin.
4. Kerahasiaan : Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang dikirim oleh penulis dijaga kerahasiaannya. Editor harus menilai secara kritis setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan penulis.
5. Pengungkapan Konflik Kepentingan : Editor tidak akan menggunakan materi yang tidak dipublikasikan untuk penelitiannya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam keputusan naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan.
Kode Etik Mitra Bestari (Reviewer):
1. Kerahasiaan : Informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis harus dirahasiakan dan diperlakukan sebagai informasi istimewa. Mereka tidak boleh ditunjukkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.
2. Pengakuan Sumber : Mitra Bestari harus memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Mitra Bestari harus mengidentifikasi karya yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Mitra Bestari harus segera memberitahu jurnal jika mereka menemukan ketidakberesan, memiliki kekhawatiran terhadap etika sebuah naskah, menyadari kesamaan substansial antara naskah dan pengajuan yang bersamaan ke jurnal lain atau naskah yang telah dipublikasikan, atau menduga bahwa kesalahan mungkin telah terjadi selama riset atau penulisan serta penyerahan naskah. Mitra Bestari harus menjaga kerahasiaan mereka dan tidak menginvestigasi lebih lanjut secara pribadi kecuali jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.
3. Standar Objektivitas : Peninjauan naskah yang dikirim harus dilakukan secara obyektif dan Mitra Bestari harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung. Mitra Bestari harus mengikuti petunjuk jurnal mengenai umpan balik yang diperlukan dari mereka dan, kecuali ada alasan yang baik untuk tidak melakukannya. Mitra Bestari harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah mereka. Mitra Bestari harus menjelaskan bagaimana penyelidikan tambahan yang penting untuk mendukung klaim yang dibuat dalam naskah yang sedang dipertimbangkan dan yang hanya akan memperkuat atau memperluas naskah.
4. Pengungkapan Konflik Kepentingan : Informasi atau gagasan yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra Bestari tidak boleh mempertimbangkan naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga. Dalam kasus peninjauan double-blind, jika mereka mengetahui identitas penulis, informasikan kepada jurnal jika ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
5. Ketetapan Waktu : Mitra Bestari harus merespons dalam jangka waktu yang masuk akal. Mitra Bestari hanya setuju untuk meninjau naskah jika mereka cukup yakin mereka dapat mengembalikan ulasan dalam jangka waktu yang diusulkan atau disetujui bersama, menginformasikan jurnal segera jika mereka memerlukan perpanjangan. Jika Mitra Bestari merasa tidak mungkin untuk menyelesaikan peninjauan naskah dalam waktu yang telah ditentukan maka harus segera dikomunikasikan kepada editor, sehingga naskahnya dapat dikirim kepada Mitra Bestari lain.
Sumber : https://publicationethics.org